Ekonomi Koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi. Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong "seorang untuk semua dan semua untuk seorang".

Sementara menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan emlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.

 

Prinsip Koperasi

Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain.

Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi yakni:

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis

·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap   anggota

·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

·         Kemandirian

·         Pendidikan perkoperasian

 

Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.

Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, anggota ikut, secara aktif memperbaik kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)

Fungsi Koperasi

Fungsi Koperasi adalah sebagai berikut :

·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi khususnya anggota dan umumnya masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

·         Berperan secara aktif terhadap upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar dalam kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

·         Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

Jenis Koperasi

1. Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan di bidang pengadaan barang produksi.  Pada umumnya koperasi produsen beranggotakan para pengusaha kecil (UMKM = Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

2. Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyediakan barang kebutuhan sehari-hari. Kegiatan utama koperasi konsumen adalah membeli kemudian menjual kembali barang atau jasa, sehingga koperasi disini berperan sebagai distributor bagi produsen dan konsumen.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang menyediakan usaha simpan pinjam yang melayani anggotanya. Usaha koperasi simpan pinjam bertujuan untuk menolong anggotanya sehingga memberikan pinjaman dengan bunga ringan. Uang pinjaman yang diberikan oleh koperasi diharapkan dapat digunakan guna usaha produktif dan kesejahteraan anggotanya.

4. Koperasi Jasa

Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan usaha yang bergerak di bidang jasa. Contoh dari jenis koperasi ini adalah koperasi angkutan, dan koperasi listrik.

 

Bentuk Koperasi

Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :

1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.

·         Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.

·         Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.

2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :

·         Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.

·         Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.

·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.

·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

 

Peranan Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

 

Pembangunan Koperasi

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).


Comments

Popular posts from this blog

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT NESTLE INDONESIA

Cara Membuat Tampilan Instagram Lebih Menarik dan Keren

Cara Membuat Iklan Di Fiverr Dengan Mudah