Ekonomi Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang
anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi. Menurut Bapak Koperasi
Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong "seorang untuk
semua dan semua untuk seorang".
Sementara menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan emlandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan
atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri
atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain.
Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang
berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, prinsip koperasi yakni:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, anggota ikut, secara aktif memperbaik
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan kepentingan
anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”
(SAK,1996:27.1)
Fungsi Koperasi
Fungsi Koperasi adalah sebagai berikut :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi khususnya anggota dan umumnya masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan secara aktif terhadap upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar dalam kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
·
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Jenis Koperasi
1. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan di bidang pengadaan barang produksi. Pada umumnya koperasi produsen beranggotakan
para pengusaha kecil (UMKM = Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyediakan
barang kebutuhan sehari-hari. Kegiatan utama koperasi konsumen adalah membeli
kemudian menjual kembali barang atau jasa, sehingga koperasi disini berperan
sebagai distributor bagi produsen dan konsumen.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah
koperasi yang menyediakan usaha simpan pinjam yang melayani anggotanya. Usaha
koperasi simpan pinjam bertujuan untuk menolong anggotanya sehingga memberikan
pinjaman dengan bunga ringan. Uang pinjaman yang diberikan oleh koperasi
diharapkan dapat digunakan guna usaha produktif dan kesejahteraan anggotanya.
4. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
usaha yang bergerak di bidang jasa. Contoh dari jenis koperasi ini adalah
koperasi angkutan, dan koperasi listrik.
Bentuk Koperasi
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi
terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
·
Koperasi primer adalah koperasi yang
pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi sekunder adalah koperasi
didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah
sebagai berikut :
·
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
·
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi
kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota,
dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Peranan Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4,
Peran dan Fungsi Koperasi adalah: Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Pembangunan Koperasi
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai
kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah
menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus
dirinya sendiri (self help).
Comments
Post a Comment